Negara-Negara yang Mengijinkan Lelaki Membunuh Saudara Perempuannya
Dari Faithfreedompedia
Sumber:
Negara-negara dimana UU mengijinkan lelaki membunuh saudara wanita mereka:
Daftar isi |
YORDANIA
Bagian dari Pasal 340 Hukum Pidana menyatakan bahwa
"barang siapa yg menemukan isterinya atau salah satu dari saudara perempuannya melakukan zinah, dan membunuh atau melukainya, ia BEBAS dari hukumanhe who discovers his wife or one of his female relatives committing."
SYRIA
Pasal 548 menyatakan bahwa
"Barang siapa yg memergoki isternya atau salah satu keluarganya, keturunannya atau adik perempuannya melakukan zinah (flagrante delicto) atau hubungan sex gelap dgn orang lain dan sang lelaki membunuh sang wanita atau beserta pasangannya, akan dibebaskan dari hukuman."
MAROKO
Pasal 418
Hukum Pidana menyatakan "Pembunuhan, pelukaan dan pemukulan akan dimaafkan jika mereka dilakukan oleh suami terhdp isterinya dan pasangannya pada saat ia memergoki keduanya dalam tindakan berzinah."
Pakistan
Honour killing di Pakistan dikenal sbg Karo Kari (Urdu: کاروکاری ).
Tindakan ini seharusnya dihukum oleh polisi tetapi prakteknya, polisi dan jaksa sering tidak peduli.[30] Sering seorang lelaki hanya mengatakan bahwa ia membunuh demi kehormatannya, dan ia akan bebas.
Nilofer Bakhtiar, penasehat PM Shaukat Aziz, mengatakan bahwa di thn 2003, sebanyak 1.261 wanita dibunuh karena honour killing. [31]
December 08, 2004, akibat tekanan internasional dan domestik, Pakistan memberlakukan UU yg menjadikan honour killing sebuah kejahatan yg bisa dikenakan penjara 7 tahun atau hukum mati dlm kasus2 paling ekstrim. Organisas2i Hak2 Wanita kecewa dan mengatakan, UU ini tidak menghentikan praktek pembelian kebebasan pihak pembunuh dgn membayar kompensasi kpd keluarga korban.
Karena dlm sebagian besar kasus, justru anggota keluarga sendiri yg merupakan sang pembunuh, jadi UU baru ini percuma !
Bln Maret 2005, pemerintah Pakistan dgn kelompok2 Islamis menolak RUU yg akan memperkuat hukuman terhdp "honour killing". Dgn suara mayoritas, parlemen menolak RUU ini dgn menyebutnya sbg 'TIDAK SESUAI dng ISLAM' !
Bookmark halaman ini dengan:
Delicious
Digg
Stumbleupon
Reddit
Newsvine
Facebook
Google
Yahoo
Technorati

