by xtina777 » Mon Oct 19, 2009 12:47 pm
doa sama solat beda ya kl di islam?
tetep ada diskriminasi sih kl gw bilang.
masalah parfum haram dipake, ada kok...baca aja ya copy paste gw di bawah:
*Prolog *
Minyak wangi saat ini telah menjadi suatu barang yang identik dengan wanita.Boleh dibilang, dia telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidupwanita yang katanya "modern". Tidak lah lengkap seorang wanitameskipuntelah menggunakan pakaian yang bagus dan sesuai dengan perkembangan mode,jika tidak ada bau harum minyak wangi yang tercium darinya. Bahkan kitalihat bahwa sekarang, minyak wangi telah menjadi sebuah komoditas yangsangat penting, tidak kalah dengan perkembangan mode pakaian. Kita bisamelihat para wanita itu menghabiskan begitu banyak uang (yang oleh
merekaitu sudah menjadi seperti kebutuhan pokok) untuk memenuhi selera dankeinginan mereka akan minyak wangi yang bagus, berkualitas dan terkenal.Bahkan sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk memperoleh minyak wangiyang terkenal, banyak dari kaum wanita muslim, rela pergi sampai ke kotaatau bahkan Negara lain dengan membayar ongkos yang tidak sedikit tentunya.Lalu bagaimana sesungguhnya ajaran Islam mengenai minyak wangi ini, terutamajika yang memakainya adalah para wanita?*Wanita dan Minyak Wangi *Sebagian dari Anda mungkin akan menganggap ini adalah perkara yang sangatsederhana, bahkan mungkin akan terucap dari bibir Anda sebuah kalimat"Ngapain si ngurusin yang begitu-begitu, asal menjalankan sholat dan puasakan udah cukup? Janganlah terlalu ketat dalam menjalankan hukum agama. Yangsedang-sedang saja." Dan kalimat-kalimat lainnya yang sejenis. Sangatwajartentunya karena
sejak kita lahir, lingkungan kita telah mendidik kita untukmengenal yang namanya minyak wangi. Namun sayangnya, terkadang kita lebihsering berlaku tidak adil baik dengan diri kita sendiri maupun dengan orangdi sekeliling kita. Sering kita hanya menjelaskan sisi duniawinya saja tanpamemberikan penjelasan tentang bagaimana syariat Islam terhadapnya. PadahalAllah telah berfirman :"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara*kaffah *(keseluruhan)…" (QS al-Baqarah 208)Di dalam Islam, semua syariat adalah sama dalam artian mempuyai hak yangsama untuk dilaksanakan. Islam adalah sebuah kesatuan yang terdiri daribanyak aspek, dan menjadi kewajiban dari masing-masing individu muslim untukmenerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Kembali kepada minyak wangi….Bagaimana tuntunan Islam terhadap penggunaan minyak wangi? Terutama bagikaum wanita?Berikut akan
saya tuliskan beberapa penjelasan yang diambil dari bukual-Masaail Jilid 2 hal. 151 karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Semogadapat kita ambil hikmahnya dan tentunya dapat diamalkan oleh kaum muslimah.
1. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Barangsiapa yang diberi harum-haruman, maka janganlah ia menolaknya, karena sesungguhnya ia itu ringan bebannya (ringan dibawa) dan harum baunya." (Shahih riwayat Ahmad, Nasa'i, Muslim, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah).
2. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Diberi kecintaan kepadaku dari (urusan) dunia kamu, ialah wanita, harum-haruman/wangi-wangian, dan dijadikan kesejukan mataku di dalam sholat." (Shahih riwayat Ahmad, Nasa'i, Hakim dan Baihaqi dari Anasbin Malik).
3. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Sebaik-baik harum-haruman (buat kamu) ialah : misk/kasturi." (Shahih riwayat Ahmad,
Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dari jalan Abu Said al Khudriy).
4. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Apabila salahseorang dari kamu (kaum wanita) menghadiri (sholat) 'Isya (di masjid) makajanganlah ia memakai wangi-wangian." (Shahih riwayat Muslim, Ahmad, Nasa'idari jalan Zainab).
5. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Siapa sajaperempuan yang memakai harum-haruman, maka janganlah ia menghadiri (sholat) 'Isya(di masjid) bersama kami." (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, danNasa'i dari Abu Hurairah).
6. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda " Apabila seorang perempuan keluar ke masjid, maka hendaklah ia mandi (membersihkan diri) dari wangi-wangian sebagaimana ia mandi janabat." (Shahih riwayat Nasa'idari Abu Hurairah).
7. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Siapa sajaperempuan yang memakai
minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima sholatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut)." (Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah).
8. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Siapa sajaperempuan yang memakai minyak wangi kemudian ia keluar, lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah perempuan zina/tuna susila." (Hasan riwayat Ahmad, Nasa'i, AbuDawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari Abu Musa).
Keterangan :
1. Hadits 1, 2, dan 3 dengan jelas telah mengatakan : sangat disukai-nya kita memakai harum-haruman/ wangi-wangian. Dan hukum ini bersifat umum, yakni terkena kepada kaum laki-laki dan wanita, karena di hadits itu tidak dibedakan sama sekali antara laki-laki dan wanita. Bahkan di hadits 1 itu
ada larangan menolak pemberian harum-haruman. Sedangkan hadits ke-2 menunjukan bahwa Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* amat menyukai wangi-wangian. Padahal telah kita maklumi dari firman Allah Ta'ala,bahwa Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* menjadi suri tauladan (*uswatun hasanah) *bagi kaum muslimin dan muslimat. Sedangkan hadits ke-3 menyatakan bahwa misk adalah harum-haruman yang paling baik untuk kita pakai. Demikian keterangan Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam*.
2. Hadits ke-4 & 5 itu menegaskan : haram hukumnya bagi kaum wanita keluar ke masjid untuk menghadiri sholat Isya' dengan memakaiharum-haruman. Disebutnya lafaz Isya'disini tidak berarti menghadiri sholat-sholatlainnya diperbolehkan. Tidak sekali-kali demikian! Karena hadits ke-6 dan 7 bersifat umum mencakup seluruh macam sholat, baik shalat fardhu maupun sholat-sholat sunat (seperti shalat
tarawih dan sholat hari raya). Disebutnya sholatIsya' di hadits ke-4 & 5 itu bisa jadi karena fitnahnya lebih besar karenasholat Isya' itu dikerjakan di waktu malam.
3. Hadits ke-6 itu menunjukan : wajib hukumnya bagi kaum wanita yang hendak keluar masjid membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebagaimana halnya ia mandi janabat.
4. Hadits ke-7 itu mengandung hukum : Siapa saja perempuan yang keluar ke masjid dengan memakai wangi-wangian, maka shalatnya tidak diterima oleh Allah Ta'ala. Demikianlah zahirnya sabda Nabi *Shallallaahu 'alaihiwa sallam*. Hendaklah hadits ini jadi perhatian betul-betul, karena telah kita saksikan umumnya kaum wanita di masa kita sekarang ini kalau mereka keluar ke tanah lapang untuk shalat hari raya mereka memakai wangi-wangian yang baunya tersebar ke mana-mana.
5. Dari hadits 4, 5, 6, & 7 serta keterangan-keterangannya
dapatlah dengan mudah kita ketahui : Kalau keluar ke tempat-tempat ibadah saja telah dilarang keras bagi kaum wanita memakai wangi-wangian, apalagi ke tempat-tempat lain seperti pergi ke pesta perkawinan dan lain-lain. Sudah barang tentu larangannya lebih keras lagi.
6. Hadits ke-8 mengandung hukum : Kalau bagi kaum wanita telah dilarang keluar dengan memakai wangi-wangian meskipun bukan untuk pamer, tentu keluar dengan maksud pamer supaya orang-orang mencium baunya, lebih keras lagi larangannya. Dan perempuan yang demikian Nabi kita *Shallallaahu 'alaihi wa sallam *menamakannya sebagai perempuan zina.
Kesimpulan :
1. Perempuan *dibolehkan* bahkan *sangat disukai* memakai wangi-wangian *di dalam rumahnya* khususnya untuk suaminya (jika ada).
2. Perempuan yang hendak keluar rumah, maka *wajib hukumnya* membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebersih mungkin.
3. *Haram hukumnya* bagi perempuan yang keluar rumah, baik keluar ke masjid apalagi ke tempat-tempat lain dengan memakai minyak wangi/harum-haruman/wangi-wangian.
No wonder wanita kerudungan apalagi yg arab baunya aneh2 ...